Warto-Mbantul.Com_Adanya keresahan warga Pedukuhan Kuden akibat adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta oleh pemilik peternakan ayam ibu IA yang menuntut pembatalan surat penutupan usaha peternakan oleh Pemda Bantul yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020.
Menurut keterangan dari Dukuh Kuden penutupan usaha peternakan milik IA tersebut dikarenakan mendapat aduan dari warga sekitar karena lokasinya yang berada di pemukiman dan menecemari lingkungan.
Namun adanya gugatan dari pemilik peternakan menimbulkan keresahan dan adanya rencana aksi penyampaian aspirasi warga Kuden dalam persidangan di pengadilan, untuk mengurangi jumlah warga yang akan mengikuti aksi di pengadilan, Dukuh Kuden menyampaikan agar cukup perwakilan dengan pertimbangan situasi kamtibmas saat ini dimana Kabupaten Bantul sedang gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19, selain itu di masa pandemi Covid 19 ini masyarakat wajib mengurangi kegiatan kumpul-kumpul masa untuk menghindari penyebaran virus Covid 19.