Keberadaan Klub menembak Nakula di sewon Bantul.

Keberadaan Klub menembak Nakula di sewon Bantul.
Spread the love

Warto-Mbantul.Com__ Peredaran Senapan Angin Kaliber 4,5 MM yang terbilang bebas dan mudah didapatkan oleh warga masyarakat, tentu akan menjadi faktor meningkatnya gangguan kamtibmas apabila digunakan tidak sebagaimana mestinya oleh para pemilik. Salah satu bentuk penyalahgunaan Senapan Angin yang lazim terjadi saat ini yaitu adanya aktifitas berburu satwa liar yang tergolong dilindungi Undang-Undang oleh Komunitas Menembak

Disisi lain, masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan / aturan kepemilikan Senapan Angin Kaliber 4,5 MM, juga menjadi penyebab maraknya peredaran Senapan Angin 4,5 MM tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah dari pihak Kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Skep Kapolri No.Pol : SKEP/82/II/2004 maupun Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2012

Pembina Klub Menembak Nakula dan Sadewa, Gunawan Haribawa, S.Pd menuturkan, Jum’at (09/10) sebagai organisasi yang bernaung dibawah Perbakin Pengcab Bantul, pihaknya merasa peduli atas kondisi yang ada saat ini, sehingga pihaknya bertekad untuk turut serta membantu aparat Kepolisian dalam mensosialisasikan tertib administrasi kepemilikan Senapan Angin bagi Komunitas Menembak di wilayah Bantul.

” Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian yang berencana menertibkan kepemilikan Senapan Angin di wilayah Bantul, karena selama ini Klub kami yang selalu mendapat citra buruk dari adanya suatu kejadian penyalahgunaan Senapan Angin ” ucapnya

Gunawan menambahkan, langkah awal yang akan dilakukannya bersama pengurus Klub yaitu mendata dan mengajukan permohonan penerbitan SKET ( Surat Keterangan) Kepemilikan Senapan Angin bagi Anggota Klub Nakula dan Sadewa kepada pihak Kepolisian. Sedangkan bagi Komunitas Menembak lain maupun pemilik perseorangan, sosialisasi akan dilakukan via media sosial maupun secara langsung kepada pemilik Senapan Angin saat melakukan service di Surya Air Rifle Gun & Smith yang beralamat di Dsn. Bangmalang RT. 06 Pendowoharjo Sewon Bantul

” Semoga langkah yang kami lakukan bisa diikuti oleh Komunitas Menembak yang lainnya, dan harapannya peredaran Senapan Angin di masyarakat dapat terkontrol dengan baik sehingga akan bisa meminimalisir terjadinya penyalahgunaan, khususnya perburuan hewan yang dilindungi ” pungkasnya.(u1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *