Warto-Mbantul.Com__Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Ambariyanto mewakili keluarga besar Ormas GP Ansor dan Banser Kapanewon Kasihan menolak terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menolak segala kegiatan yang mengganggu kamtibmas serta mengganggu keamanan didalam masyarakat pada masa Pandemi ini” ujarnya
Dalam masa Pandemi ini Ormas GP Ansor dan Banser Kapanewon Kasihan juga memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Kami juga menginstruksikan untuk segenap masyarakat untuk selalu menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak serta menghindari kerumunan, semoga kita bisa tetap bertahan di masa Pandemi ini dan semoga masa Pandemi ini segera berakhir dan kita kembali ke hidup normal” pungkas Ambariyanto ketua Banser Kapanewon Kasihan.(u4)