Warto-Mbantul.Com_Satpol PP Bantul akhirnya melakukan pengecekan terhadap usaha peternakan ayam di Dusun Semampir yang mendapat penolakan oleh warga sekitar.
Pengecekan ini sebagai tindak lanjut dari adanya aduan dari warga Pedukuhan Semampir yang merasa terganggu dengan keberadaan kandang tersebut, bahwa aktifitas kandang milik NI di Pedukuhan Semampir tersebut sebelumnya sudah dilakukan Peninjauan oleh Satpol PP Kab. Bantul pada tahun 2020 silam” ujar Kitri selaku Kasie Tibum Satpol PP Bantul.
Dalam kegiatan tersebut pihak Satpol PP dan DPPKP Bantul memberikan Berita Acara Peninjauan yang berisi kesanggupan Bpk. Nur Iskandar untuk memindahkan usaha ternak dan menyelesaikan pemindahan ternak serta pembersihan kandang ayam paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dan sanggup menjaga ketentraman dan ketertiban umum. (U2)