Warto-Mbantul.Com__Sejak di bentuk tahun 2011, DPD APKLI Kabupaten Bantul terus berbenah, bersinergi dengan Pemda Bantul dalam menata keberadaan para Pedagang Kaki Lima sehingga PKL selalu menjaga keindahan, kebersihan, keamanan, kesehatan serta menjaga fasilitas umum.
Sebagai bentuk hasil koordinasi dan sinergi antara DPD APKLI dengan Pemda Bantul dan perlindungan hukum terhadap keberadaan PKL di Bantul adalah hadirnya Perda No. 7 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yg petunjuk pelaksanaannya di atur dalam Perbup No. 7 tahun 2016.
Keterangan yang di himpun dari Ketua DPD APKLI Kabupaten Bantul Eko Mahardi Mario bahwa jumlah PKL di Bantul saat ini mencapai kisaran lebih kurang 3500 pedagang, namun yang tergabung dalam keanggotaan APKLI sekitar 1.670 pedagang.
Di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, aktifitas PKL mulai bangkit, pengurus DPD APKLI mengingatkan kepada padagang untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Disamping itu Eko Mahardi Mario mengharapkan dan menghimbau agar para PKL mentaati Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, baik jam operasional, ruas jalan yang di tetapkan sebagai lokasi binaan PKL sementara, termasuk bongkar lapak setelah berjualan.(U2)