Warto-Mbantul.Com_Indonesia merupakan negara yang prural (beragam) baik dari segi geografis maupun demografis. Dimana didalamnya terdapat berbagai macam suku, agama, dan ras yang secara keseluruhan telah membentuk tatanan sosial yang dinamis serta telah menjadi salah satu kekayaan budaya yang sangat bernilai. Hal tersebut menjadi faktor utama pembentuk kompleksitas konflik di indonesia dimana atas hal tersebut telah terdapat ekses yang mengarah kepada konflik – konflik horizontal sesama warga negara khususnya yang dewasa ini sering terjadi adalah intoleransi antar umat beragama.
Salain hal tersebut diatas salah satu permasalahan besar yang sedang terjadi di Indonesia saat ini adalah adanya pandemi berupa Corona Virus Disease (COVID-19) yang belum juga surut saat memasuki bulan Ramadhan 1441 H/2020M. Dimana atas hal tersebut pemerintah serta berbagai elemen masyarakat termasuk tenaga medis telah mengampanyekan gerakan physical distancing / pembatasan aktivitas sosial dalam bentuk fisik serta berbagai himbauan dan petunjuk pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1441 H guna memutus rantai penyebaran virus tersebut yang anatara lain :
a. Kemenag RI, Surat Edaran nomor : SE.6 tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi wabah Covid-19;
b. Kantor Kemenag Kab. Bantul, surat edaran nomor : B.2123/Kk.12.01/6/BA.03.1/04/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi wabah Covid-19;
c. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Surat Edaran nomor : 03/EDR/I.0/E/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19;
d. Surat Edaran Bupati Bantul nomor 451/01790/HKM tanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idhul Fitri Tahun 1441 Hijriyah /tahun 2020 Pada Masa Darurat Bencana Corona Virus Desease Di Kabupaten Bantul.
Keberadaan Ormas sebagai etalase masyarakat Indonesia menurut Bab III UU nomer 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memiliki tujuan untuk menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara serta fungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dimana atas hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan Ormas harusnya dapat memberikan kontribusi dengan melaksankan tujuan dan fungsi dibentuknya Ormas.
Dalam konteks permasalahan diatas, Ormas harus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak terlibat dalam penyebaran berita hoax. Selain itu juga menjadi elemen pendukung dalam melaksanakan dan menyebarkan kebijakan / program / gerakan oleh pemerintah khusus dalam hal ini adalah mendukung program dan gerakan physical distancing dalam rangka pemutusan rantai penyebaran COVID-19. Serta untuk patuh dengan berbagai himbauan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.
Bantuan Anshor Serbaguna (Banser) Sewon menjadi salah satu Ormas dengan eksistensi tinggi serta jumlah anggota yang massive seharusnya juga dapat melaksanakan hal tersebut diatas. Baik dalam kegiatan sehari – hari maupun dari personal anggotanya. Sehingga dapat tercipta sinergitas yang kuat antara pemerintah dengan Ormas khususnya BANSER dalam penanggulangan COVID 19 yang belum juga mengalami penurunan saat memasuki Ramadhan serta pembangunan nasional yang sekali lagi telah tercantum dalam UU nomer 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (U3)