Warto-Mbantul.Com_Warga Perumahan Vila Banguntapan 1, 2, dan 3, Padukuhan Sampangan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, menyampaikan keberatan terhadap keberadaan usaha budidaya ikan koi yang berada di Pedukuhan Sampangan. Meski demikian, warga tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Keberatan warga dilatarbelakangi adanya keluhan sumur rumah tangga yang mengalami penurunan debit air hingga kekeringan serta perubahan kualitas air menjadi keruh. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas kolam koi yang memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan budidaya. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan aspek keselamatan karena posisi kolam dinilai lebih tinggi dibandingkan permukiman, sehingga dikhawatirkan menimbulkan risiko apabila terjadi kerusakan atau jebolnya tanggul.
Permasalahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Ombudsman DIY. Dalam tindak lanjutnya, Ombudsman DIY melalui hasil pemeriksaan tertanggal 15 April 2026 menyoroti belum optimalnya komunikasi publik dan pelibatan masyarakat terdampak pada tahap awal perencanaan kegiatan. Ombudsman juga mendorong Pemerintah Kalurahan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan konstruksi, pengelolaan limbah, serta potensi dampak lingkungan dan permukiman warga. Setelah adanya kesepakatan para pihak, Ombudsman menyatakan penanganan laporan tersebut selesai dan ditutup.
Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, Kapanewon Banguntapan, dan Pemerintah Kalurahan Wirokerten, telah melaksanakan peninjauan lapangan pada 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut bertujuan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi usaha, kelengkapan perizinan, pengelolaan lingkungan, serta aspek keselamatan kolam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, usaha budidaya ikan koi tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis. Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti antara lain penyesuaian KBLI 03222, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengujian kualitas air secara berkala, pembentukan kelompok pembudidaya ikan, serta pengajuan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Selanjutnya, berdasarkan hasil peninjauan dan rekomendasi teknis Satpol PP Bantul, pihak pengelola diminta melengkapi persyaratan dasar dan dokumen perizinan usaha, memenuhi ketentuan pemanfaatan air tanah, serta membangun dan mengoperasikan IPAL sebelum air kolam dibuang ke badan air. Pengelola juga diminta memperkuat tanggul berdasarkan kajian teknis tenaga kompeten dengan memperhatikan jarak aman terhadap permukiman dan saluran irigasi. OPD terkait juga diharapkan melakukan pembinaan, verifikasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi terus didorong dengan melibatkan pengurus Pokgiat Perumahan Vila Banguntapan, pemilik kolam koi, Pemerintah Kalurahan Wirokerten, serta instansi terkait. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menyamakan persepsi, menampung aspirasi warga, dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pihak pengelola.
Warga pada prinsipnya mengharapkan agar seluruh keluhan dan tuntutan dapat ditindaklanjuti secara transparan, khususnya terkait dampak penggunaan air tanah, pengelolaan limbah, keselamatan tanggul, kelengkapan perizinan, dan kejelasan pemanfaatan lahan. Warga juga menginginkan adanya kepastian bahwa aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan maupun permukiman.
Meskipun hingga saat ini masih terdapat keberatan terhadap keberadaan kolam koi dan warga belum sepenuhnya menerima hasil rekomendasi teknis pemerintah daerah, penyelesaian secara damai tetap menjadi harapan bersama. Warga diharapkan tetap menjaga komunikasi, tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, serta mengutamakan jalur musyawarah dan mekanisme pengaduan resmi.
Dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah dan OPD teknis, diharapkan setiap rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak pengelola. Penyelesaian yang objektif, terbuka, dan mengutamakan kepentingan bersama diharapkan mampu meredam perbedaan pendapat, menjaga kerukunan antarwarga, serta mempertahankan situasi kamtibmas di wilayah Padukuhan Sampangan agar tetap aman dan kondusif.
