Warto-Mbantul_Pemerintah Kabupaten Bantul bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pengecekan terhadap peternakan babi milik warga di Dusun Kuroboyo, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kamis (tanggal menyesuaikan). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari aktivitas peternakan.
Pengecekan lapangan dipimpin langsung oleh Lurah Caturharjo, H. Wasdiyanto, S.Si., dan dihadiri perwakilan Satpol PP Kabupaten Bantul, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul.
Dalam keterangannya, Lurah Caturharjo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu oleh bau yang ditimbulkan dari peternakan babi milik Sumardi. Hasil pengecekan akan menjadi dasar bagi masing-masing instansi untuk memberikan rekomendasi teknis sesuai kewenangannya.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan. Nantinya hasil pengecekan ini akan menjadi bahan rekomendasi dari dinas terkait,” ujar Wasdiyanto.
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa peninjauan dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan dalam pengelolaan peternakan. Menurutnya, pemerintah tidak melarang usaha peternakan selama dijalankan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami akan memberikan rekomendasi dengan batas waktu tertentu untuk dilaksanakan oleh pemilik usaha. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka akan ada langkah lanjutan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan DKPP Kabupaten Bantul, dr. Eni, mengungkapkan bahwa pengecekan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 16 Maret 2026. Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya sejumlah perbaikan yang telah dilakukan oleh pemilik peternakan, meskipun bau yang dikeluhkan warga masih dirasakan.
DKPP mendorong pengelola untuk meningkatkan kebersihan kandang dan menerapkan manajemen pakan yang lebih baik, termasuk penggunaan pakan kering guna mengurangi potensi bau yang ditimbulkan.
Dari sisi lingkungan, DLH Kabupaten Bantul menyoroti pengelolaan limbah cair yang dinilai masih perlu ditingkatkan. DLH merekomendasikan agar limbah dialirkan ke sistem penampungan yang kedap sehingga tidak berpotensi mencemari lingkungan maupun sumber air warga.
“Ke depan kami juga akan melakukan pengambilan sampel air sumur warga untuk memastikan apakah terdapat indikasi pencemaran atau tidak,” jelas perwakilan DLH.
Adapun DPMPTSP Kabupaten Bantul menegaskan bahwa setiap usaha peternakan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar operasional yang berlaku, mulai dari pengelolaan limbah, pakan, hingga aspek lokasi usaha. Apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, maka izin usaha dapat dievaluasi sesuai ketentuan.
Tindak Lanjut Hasil Mediasi
Dalam kesempatan tersebut terungkap bahwa pemilik peternakan telah mulai melakukan upaya perbaikan sebagai tindak lanjut hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengurangi dampak limbah peternakan terhadap lingkungan sekitar.
Pembangunan IPAL tersebut merupakan bentuk komitmen pemilik usaha dalam memenuhi rekomendasi pemerintah sekaligus menjawab keluhan warga terkait bau dan pengelolaan limbah. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat menjadi langkah awal perbaikan menyeluruh sehingga aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, warga Dusun Kuroboyo telah menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah kalurahan. Dalam surat tersebut, warga menyatakan keberatan atas keberadaan peternakan babi yang dinilai mengganggu kenyamanan, kesehatan, serta kebersihan lingkungan.
Meski demikian, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. Pemerintah Kalurahan Caturharjo bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan guna memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Melalui pendekatan persuasif dan pengawasan berkelanjutan, diharapkan solusi yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan dan ramah lingkungan.
