Warto-mbantul.com_Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat selama perayaan Idul Adha, Polres Bantul bersama dengan jajaran Forkompinda mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan takbir keliling. Melalui surat edaran bersama yang ditandatangi oleh Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komdandan Kodim 0729 Bantul, Kepala kantor Kemenag Bantul dan Ketua MUI Bantul, yang isinya mengatur tentang pelaksanaan takbir keliling dan membatasi tingkat kebisingan sound system maksimal 75 desibel (dB).
Alasan Pelarangan Musik Koplo
Kepala Kepolisian Resor Bantul, AKBP Michael R. Risakotta, S.H., S.I.K, menjelaskan bahwa pelarangan musik koplo bertujuan untuk menjaga kesucian dan kekhidmatan takbir. “Takbir keliling adalah kegiatan keagamaan yang seharusnya dilakukan dengan khidmat. Penggunaan musik koplo dianggap tidak sesuai dengan tujuan dan esensi dari takbir itu sendiri,” jelas Michael.
Pembatasan Tingkat Kebisingan
Selain melarang musik koplo, dalam surat edaran juga menetapkan batasan maksimal tingkat kebisingan sound system yang digunakan dalam takbir keliling, yaitu 75 dB. Kebijakan ini diambil untuk mencegah gangguan terhadap masyarakat sekitar, terutama di malam hari. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kebisingan yang berlebihan saat takbir keliling. Oleh karena itu, kami menetapkan batasan ini untuk menjaga kenyamanan bersama,” tambah Michael.
Sosialisasi dan Pengawasan
Kepolisian telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini kepada seluruh panitia takbir keliling di berbagai daerah di Bantul. Selain itu, pengawasan ketat akan dilakukan selama pelaksanaan takbir keliling. “Kami akan menurunkan petugas di lapangan untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua peserta. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Michael.
Reaksi Masyarakat dan Panitia
Reaksi beragam datang dari masyarakat dan panitia takbir keliling terkait kebijakan ini. Sebagian masyarakat mendukung langkah Kepolisian karena dianggap mampu menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. “Kami setuju dengan kebijakan ini karena selama ini sering merasa terganggu dengan suara yang terlalu bising saat malam takbir,” ujar salah satu warga, Dewi Ratnasari.
Namun, ada juga panitia yang merasa keberatan dengan pembatasan ini. “Kami memahami niat baik dari kebijakan ini, tapi kami berharap ada fleksibilitas dalam penerapannya. Musik dan sound system adalah bagian penting dari semaraknya takbir keliling,” kata Harmanto, ketua komunitas sound.
Harapan Kedepan
Kepolisian berharap, dengan diterapkannya kebijakan ini, perayaan takbir keliling dapat berjalan lebih tertib dan khidmat, tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama. Mari kita rayakan Idul Adha dengan penuh kedamaian dan kebersamaan,” tutup AKBP Michael R. Risakotta, S.H., S.I.K.