Warto-Mbantul.Com_Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki program bebas sampah tahun 2025, program tersebut perlu mendapatkan dukungan dari warga masyarakat Kabupaten Bantul dengan tidak membuang sampah tanpa dipilah.
Di Kalurahan Bawuran Pleret tepatnya di padukuhan Sentulrejo terdapat aktifitas pembuangan sampah tanpa ijin dilakukan dilahan pribadi milik warga setempat.
Bertempat dipendopo kalurahan Bawuran Pemerintah Kalurahan Bawuran menghadirkan pemilik lahan dan juga kurang lebih 20 orang perwakilan warga yang dikawal oleh Dukuh Sentulrejo. Turut hadir dalam acara tersebut Lurah Bawuran beserta Jagabaya dan staf, Panewu Pleret beserta jajarannya, Kapolsek Pleret, Danramil Pleret, Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Dalam mediasi tersebut, warga mengadu kepada Pemerintah Kalurahan Bawuran berkaitan pembuangan sampah secara liar atau tanpa ijin yang berada di Padukuhan Sentulrejo RT 02.
Warga meminta agar tempat tersebut ditutup dari pembuangan sampah dan menuntut untuk segera membersihkan atau ditimbun tanah supaya meminimalisir dampak dari sampah dikawasan tersebut.
Dalam mediasi tersebut, pemilik lahan bersedia untuk segera menutup kawasan tersebut sebagai pembuangan dan bersedia membersihkan sampah terhitung 20 hari dari kesepakatan ini, sesuai dengan permintaan warga setempat.
Sebagai antisipasi, dilakukan penandatanganan surat pernyataan oleh pemilik lahan, disaksikan oleh tokoh masyarakat Sentulrejo dan Bawuran I, serta diketahui oleh Lurah Bawuran dan Panewu Pleret.