Warto-Mbantul.Com_Keberadaan toko waralaba Indomaret yang berdiri di Dusun Mancingan Parangtritis Kab Bantul sempat menjadi permasalahan dengan sebagian warga Dusun Mancingan yang merasa dirugikan akibat berdirinya toko waralaba Indomaret tersebut.
Bahwa keberadaan toko waralaba diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
Menurut keterangan dari Dinas Perdagangan Kab Bantul bahwa ada rencana perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul di tahun ini.
Perubahan tersebut untuk mengakomodir kebijakan Pemda DIY untuk membuka kemungkinan toko modern dan toko berjejaring di lokasi-lokasi tertentu, “Misalnya di sepanjang pantai selatan atau jalur jalan lintas selatan, dibuka lagi di sepanjang jalan Jogja-Wates dari Ngestiharjo sampai perbatasan Kulonprogo,”
Sehingga masyarakat Dusun Mancingan dan sekitarnya sudah mulai bisa memahami dan akan menjaga kondusifitas wilayah.(u2)